.
.
.
Waktu itu kira-kira pukul 16.00 WIB, saya mengendarai sepeda motor dan membonceng teman saya menuju ke kantor di Bandara Hang Nadim serta tidak memakai helm. Tidak ada alasan untuk pembenaran dalam pelanggaran peraturan, kami jelas dalam posisi yang salah dan patut untuk ditilang ketika Polisi yang biasanya tidak ada di perempatan lampu merah menuju Bandara sedang berjaga-jaga saat itu memberhentikan kami. Meski tetap berusaha untuk meminta pengampunan, sang Polisi tak bergeming dan memberikan slip merah kepada saya untuk mengambil STNK yang ditahan di pengadilan Negeri Batam di wilayah Batam Center. Saya dijadwalkan untuk melakukan sidang tanggal 27 Februari 2015-tepat saat blog post ini diterbitkan.
Sebelum melakukan sidang hari ini, saya meminta senior di kantor untuk menemani saya saat sidang, karena saya
Pukul 08.30 WIB saya sampai di Pengadilan Negeri Batam, sudah cukup banyak orang yang datang dan menunggu untuk melakukan proses sidang, tidak seperti yang saya baca di internet, tidak ada satupun calo yang mendatangi saya untuk membantu menyelesaikan proses sidang, saya cukup terkesan, saya lalu mendatangi tempat-tempat orang banyak berkumpul dan bertanya di mana sidang dilakukan dan mengambil nomor antrian. Rupanya saya cukup menaruh slip merah yang diberikan polisi saat saya ditilang di tumpukan yang telah dibuat oleh orang-orang sebelum saya dan menunggu untuk dipanggil namanya. Pada slip merah tersebut terjadwal saya melakukan sidang pukul 09.00 WIB. Namun, ketika jam saya menunjukkan pukul 09.00 WIB belum ada satupun nama yang dipanggil. Kenapa ya, rasanya susah sekali orang Indonesia untuk patuh terhadap waktu, tipikal sekali. Untung saya terjadwal untuk masuk dinas siang, sehingga jadwal kerja saya tidak terganggu, namun bagaimana dengan yang lain, yang mungkin karena ijin untuk mengikuti sidang ini harus dipotong gajinya :(
Setelah kurang lebih lewat dua puluh menit dari pukul 09.00 WIB, nama-nama ditumpukkan slip merah tersebut mulai dipanggil. Orang-orang langsung berkumpul ke sumber suara yang membuat akses menuju pintu ruang sidang penuh sesak dan kembali memperlambat proses. Kembali tipikal orang Indonesia yang kurang sabaran dan tidak teratur, coba semuanya berdiri atau duduk di tempat yang disediakan, pasti akan jauh lebih cepat dan mudah. Hal lucu yang saya temui saat nama-nama tersebut dipanggil adalah banyaknya yang saling saut-sautan, dan kalau namanya mirip orang terkenal diceng-cengin :"").
Akhirnya dipanggilah nama saya untuk memasuki ruang sidang, di dalam ruang tersebut sudah ada kurang lebih sepuluh orang dan bergantian di panggil oleh hakim-nya.
.
.
.
Dan proses sidang tiap orang hanya berlangsung selama 3 menit....
Ketika nama saya dipanggil oleh Hakim, percakapan sebagai berikut: (H: Hakim; D: saya)
H: Kenapa Mbak sampai ditilang?
D: Ga pake helm, Pak
H: Harga Helm cuma Rp 50.000,- dendanya Rp 100.000,- ya
D: *senyum* Baik, Pak.
Udah
Gitu
Doang
Saya langsung ke petugas pengadilan bayar denda Rp 100.000,- dan administrasi Rp 1000,- jadi totalnya Rp 101.000,- dan STNK dikembalikan dan saya check apakah itu benar atau tidak dan setelah itu dipersilakan keluar ruang sidang dan sidang selesai.
Rasa puas muncul karena tahu uang yang saya keluarkan benar-benar masuk ke negara dan tidak dikorupsi oleh oknum polisi tertentu dan tentu menjadi pelajaran tersendiri buat saya untuk menaati peraturan dan yang paling terpenting adalah untuk keselamatan saya sendiri.
Buat yang kebetulan baca blog ini, tenang aja proses sidang tilang tidak ribet sama sekali, jadi ga perlu pakai calo dan takut, petugasnya ramah-ramah dan membantu, tapi bukan menjadi alasan untuk melakukan pelanggaran dengan mudah.
Semoga tulisan tidak terlalu penting di atas bisa membantu
Salam
Debora Truly.
PS: Wajah Pak Hakim mirip Pangeran Siahaan :">